Data Belum Rapi, Sistem Belum Siap: Kenapa Banyak Perusahaan Asuransi Masih Tertatih Hadapi IFRS 17
Resume singkat: Sejak 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia wajib menerapkan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17. Standar akuntansi global yang mengubah cara perusahaan mengukur liabilitas, mengakui pendapatan, dan menyajikan kinerja keuangan. Transisi ini membawa tiga tantangan utama: perubahan metodologi pengukuran liabilitas, kesenjangan data dan sistem, serta kebutuhan kolaborasi erat antara tim aktuaria dan finance.
Industri asuransi dan reasuransi di Indonesia resmi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. Perubahan ini menjadi salah satu transformasi terbesar dalam sejarah pelaporan keuangan industri asuransi Tanah Air, menggantikan PSAK 62 yang mengacu pada IFRS 4. Bagi perusahaan asuransi, terutama yang bergerak di lini bisnis dengan portofolio kontrak jangka panjang seperti asuransi jiwa, penerapan standar baru ini bukan sekadar urusan kepatuhan administratif, melainkan perubahan mendasar dalam cara mengukur, mencatat, dan menyajikan kinerja keuangan.
Meski Indonesia mendapat masa transisi sekitar dua tahun dibandingkan negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan IFRS 17 sejak 2023, jeda waktu ini ternyata tidak sepenuhnya menghilangkan tantangan di lapangan. Berbagai riset dan survei industri justru menunjukkan bahwa kesiapan perusahaan asuransi di Indonesia masih beragam, mulai dari perusahaan besar yang telah membangun sistem baru sejak jauh hari, hingga perusahaan menengah dan kecil yang masih berjuang menyesuaikan proses bisnis dan teknologi informasinya.
“IFRS 17 sudah berlaku global sejak 1 Januari 2023 di 34 dari 44 negara pengadopsi standar IFRS; Indonesia dan Filipina termasuk yang menunda penerapannya hingga 2025.“
Perubahan Metodologi Pengukuran Liabilitas Asuransi
Salah satu perubahan paling mencolok dari IFRS 17 adalah cara perusahaan mengakui pendapatan. Di bawah standar lama, premi bruto langsung dicatat sebagai pendapatan begitu polis diterbitkan. Pendekatan ini dianggap kurang mencerminkan realitas ekonomi, karena manfaat asuransi sesungguhnya diberikan secara bertahap sepanjang masa pertanggungan.
Melalui PSAK 117, liabilitas asuransi kini diukur berdasarkan estimasi nilai kini arus kas masa depan, mencakup estimasi klaim, biaya akuisisi, dan margin risiko. Pendapatan diakui secara bertahap melalui mekanisme Contractual Service Margin (CSM), yang mencerminkan laba yang belum direalisasi dari kontrak asuransi dan baru diakui seiring perusahaan memberikan layanan pertanggungan. Akibatnya, angka premi bruto tidak lagi bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur kinerja perusahaan asuransi, dan pembaca laporan keuangan perlu memahami indikator baru seperti CSM dan Risk Adjustment untuk menilai kondisi keuangan secara lebih menyeluruh.
“OJK memperpendek batas waktu pelaporan parallel run triwulanan dari 45 hari menjadi 30 hari sejak akhir triwulan, mulai 2026.“
Kesenjangan Data dan Sistem Informasi
Tantangan berikutnya, dan mungkin yang paling nyata dirasakan perusahaan asuransi, adalah kesenjangan infrastruktur data dan sistem. Berdasarkan survei AAJI pada kuartal I 2026, tantangan implementasi PSAK 117 masih mencakup perhitungan CSM, ECL, serta kesiapan data dan sistem pelaporan.
IFRS 17 menuntut kompleksitas perhitungan yang jauh lebih tinggi dibandingkan standar sebelumnya, mulai dari pemodelan arus kas kontrak per level granularitas tertentu, hingga pemisahan komponen keuangan dan non-keuangan dalam setiap kontrak. Banyak perusahaan asuransi di Indonesia masih mengandalkan sistem lama yang dirancang untuk kebutuhan pelaporan berbasis premi bruto, bukan untuk mengolah data granular yang dibutuhkan model pengukuran liabilitas baru — mendorong sebagian perusahaan berinvestasi pada sistem baru, dan sebagian lain mempertimbangkan opsi outsourcing kepatuhan ke penyedia jasa khusus.
“Laporan keuangan tahun buku 2025 (dipublikasikan 2026) adalah laporan pertama industri asuransi Indonesia yang sepenuhnya memakai PSAK 117, mengakhiri era premi bruto sebagai indikator utama pendapatan.“
Kebutuhan Kolaborasi Tim Aktuaria dan Finance
Implementasi IFRS 17 tidak bisa dijalankan secara silo oleh satu fungsi saja. Penyusunan asumsi aktuaria, penentuan tingkat diskonto, hingga perhitungan Risk Adjustment memerlukan sinergi erat antara tim aktuaria, keuangan, manajemen risiko, dan teknologi informasi.
Tim aktuaria bertanggung jawab menyusun asumsi teknis seperti tingkat mortalita, lapse rate, dan proyeksi klaim, sementara tim finance harus menerjemahkan angka-angka tersebut ke dalam laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi. Tanpa koordinasi lintas fungsi yang solid, proses ini rentan menghasilkan angka yang tidak konsisten antar periode pelaporan, serta memperlambat proses tutup buku triwulanan maupun tahunan — sementara tenggat pelaporan ke OJK kini semakin ketat.
Saatnya Memetakan Kesiapan Perusahaan Anda
Implementasi IFRS 17 atau PSAK 117 membawa perubahan besar yang tidak bisa dianggap remeh, mulai dari metodologi pengukuran liabilitas, kesiapan data dan sistem, hingga kebutuhan kolaborasi lintas fungsi. Perusahaan yang mampu memetakan gap secara menyeluruh sejak awal akan lebih siap menghadapi tenggat pelaporan berikutnya.
Ingin mengetahui sejauh mana kesiapan perusahaan Anda dalam menghadapi IFRS 17? Hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut, KLIK DI SINI
Sumber:
- Infobanknews – “PSAK 117 Berlaku, Premi Bukan Lagi Tolok Ukur Kinerja Asuransi”: https://infobanknews.com/psak-117-berlaku-premi-bukan-lagi-tolok-ukur-kinerja-asuransi
- Direktorat Jenderal Pajak – “PER-5/PJ/2026: Menjaga Konsistensi Fiskal di Tengah Transisi PSAK 117”: https://www.pajak.go.id/en/node/119797
- IFG Progress – “IFRS 17 101”: https://ifgprogress.id/pos-jurnal/ifrs-17-101
- Bisnis.com – “OJK Perpanjang Waktu Uji Dampak IFRS 17 bagi Perusahaan Asuransi”: https://finansial.bisnis.com/read/20230914/215/1694882/ojk-perpanjang-waktu-uji-dampak-ifrs-17-bagi-perusahaan-asuransi-ifg-progress-masa-transisi
